Peraturan Pantang dan Puasa 2013
Mengacu Statuta Keuskupan Regio Jawa 1995 pasal 136 peraturan puasa ditetapkan sebagai berikut:
Hari Puasa tahun 2013 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 13 Februari 2013, dan Jumat Agung tanggal 29 Maret 2013. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.
Yang wajib berpuasa ialah semua Orang Katolik yang berumur 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua Orang Katolik yang berumur genap 14 tahun ke atas.
Puasa dalam arti yuridis, berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang dalam arti yuridis, berarti memilih tidak makan daging atau ikan atau garam, atau tidak jajan atau merokok.
Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka kami anjurkan, agar secara pribadi atau bersama-sama, misalnya oleh seluruh keluarga, atau seluruh lingkungan, atau seluruh wilayah, menetapkan cara puasa dan pantang lebih berat, yang dirasakan lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang ingin dinyatakan. Tentu saja ketetapan yang dibuat sendiri tidak mengikat dengan sanksi dosa.
Hendaknya juga diusahakan agar setiap orang beriman kristiani baik secara pribadi maupun bersama-sama mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, meditasi, dan sebagainya.
Salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaska ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP), yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak pembaharuan pribadi, serta mempunyai nilai dan dampak peningkatan solidaritas pada tingkat paroki, keuskupan dan nasional.
Tema APP tahun 2013 ini adalah:
“SEMAKIN BERIMAN DENGAN BEKERJA KERAS DAN MENGHAYATI MISTERI SALIB TUHAN”
sebagaimana diuraikan dalam buku-buku yang diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang.
Dalam rangka APP tersebut semua dana yang diperoleh dari aksi pengumpulan dana selama masa Prapaska dari Paroki, Lembaga Hidup Bakti, Lembaga-Lembaga Gerejawi, Pendidikan dan Kelompok-Kelompok Kategorial lainnya, termasuk kolekte Minggu Palma, Sabtu/Minggu tanggal 23/24 Maret 2013, sesuai dengan:
- Pedoman Keuangan dan Akuntansi Paroki Keuskupan Agung Semarang 2008, Pasal 3 ayat 2, Pasal 5 ayat 3.2, Pasal 10 ayat 1.2;
- Surat Uskup Keuskupan Agung Semarang kepada Majelis Pendidikan Katolik, No. 052/A/XI/11/02, tanggal 28 Januari 2002, ditetapkan:
25% ditinggal di paroki / masing-masing sekolah
75% dikirimkan kepada:
PANITIA APP KAS
Jln. Imam Bonjol no. 172, Semarang 50131
Tlp. 024-3543119; Fax. 024-3582077
Email: pseapp_kas@ymail.com
Rekening Bank sbb:
1. Bank Purba Danarta
Jln. Veteran 7, Semarang 50231
Nomor Rekening: 1000029862
a/n. APP Keuskupan Agung Semarang
2. Bank CIMB Niaga Cab. Pemuda Semarang
Nomor Rekening: 015-01-65089-12-6
a/n. Keuskupan Agung Semarang QQ Komisi PSE
Selanjutnya, dana 75% tersebut akan disalurkan oleh Panitia APP KAS:
- 25% untuk kevikepan masing-masing;
- 20% untuk Panitia APP KAS;
- 30% untuk dana APP Nasional / DSAK.
Semarang, 25 Januari 2013
Pada Pesta Bertobatnya Santo Paulus
† Mgr. Johannes Pujasumarta
Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang