Seri “Memikat” (Memahami Iman Katolik): Wali Krisma
1) Calon penerima Sakramen Penguatan hendaknya sedapat mungkin didampingi oleh Wali Krisma. Tugasnya: mengusahakan agar yang telah menerima Krisma bertindak selaku saksi Kristus yang sejati dan setia memenuhi kewajiban-kewajiban yang melekat pada Sakramen Krisma.
2) Syarat Wali Krisma:
a) Ditunjuk oleh calon penerima Sakramen Penguatan atau oleh orang tuanya atau oleh orang yang mewakili mereka.
b) Telah genap berumur 16 th.
c) Seorang Katolik yang telah menerima Sakramen Inisiasi dan kehidupan imannya baik.
d) Bukan ayah atau ibu dari calon penerima Sakramen Penguatan.
e) Adalah baik jika Wali Krisma diambil dari orang yang sama, yang sebelumnya menjadi Wali Baptis dari calon penerima Sakramen Penguatan tsb.
Sumber: Kitab Hukum Kanonik, Kan. 874; 892-893.