|

Katekese Seputar Perkawinan***

ilustrasi-orang-dialog-komunikasiKalau suatu pasangan (kawin campur) menikah di luar Gereja Katolik, misalnya di hadapan pejabat sipil atau di hadapan pelayan Protestan tanpa suatu izin/dispensasi dari pimpinan Gereja Katolik setempat, maka perkawinan mereka dipandang tidak sah oleh Gereja Katolik, meskipun dipandang sah oleh negara. Dalam hal ini, pasangan itu dianggap hidup dalam keadaan dosa, karena mereka melaksanakan hubungan de facto sebagai suami istri dan mereka tidak boleh menyambut komuni kudus.

(Sumber: John Fladder: Ketika Iman Membutuhkan Jawaban: 150 Pertanyaan dan Jawaban Sekitar Iman Katolik. Buku 2(terj.). Malang: Dioma, 2010, hlm. 140).

***Café Rohani, Agt 2014, hlm. 32

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *