| |

Kremasi Jenazah dlm Pandangan Iman Katolik

Misa Arwah 2014Gereja menerima kremasi yang tidak bertentangan dengan ajaran iman. Berikut Pastor Agustinus Lie CDD, Dosen Liturgi STFT Widya Sasana, Malang, menjawab pertanyaan majalah HIDUP di seputar kremasi.

Di Indonesia, apakah sudah ada panduan resmi kremasi dan penyempurnaan abu jenazah?

Secara prinsip, Gereja Katolik biasa memberikan perhatian istimewa terhadap yang wafat, dan memperlakukan jenazah dengan penuh hormat. Di Indonesia, pilihan kremasi tidak dipersoalkan. Biasanya persoalan tanah makam, perawatan, dan keamanan menjadi alasan orang memilih kremasi. Panduan ritualnya diterbitkan oleh PWI-Liturgi pada 1976 dalam buku Upacara Pemakaman. Buku ini diterjemahkan dari teks resmi yang dikeluarkan oleh Kongregasi Ibadat.

Sayangnya, buku tersebut hilang dari peredaran. Akibatnya, banyak pihak, terutama petugas pastoral, menyusun buku pegangan sendiri. Maka, muncul beragam buku ibadat arwah. Akhirnya, Komisi Liturgi KWI menerbitkan revisi buku Upacara Pemakaman ini dengan beberapa penyesuaian. Terbitnya buku resmi Pemakaman Katolik yang berisi Upacara Kremasi, mengandaikan Gereja Indonesia mengizinkan kremasi. Urutan upacaranya sama dengan upacara pemakaman jenazah. Sebelum kremasi, jenazah didoakan dalam Misa Requiem, lalu dibawa ke krematorium.

Ada kalanya jenazah harus segera dikremasi sebelum Misa Requiem. Kasus ini dapat terjadi bila yang wafat mengidap penyakit menular, jarak makam sangat jauh, dan mahalnya biaya pengiriman jenazah. Berdasarkan alasan tersebut, Gereja mengizinkan abu jenazah dalam bejana dihadirkan dalam Misa Reqiuem sebelum dikuburkan, atau disimpan di kolumbarium. Setelah kremasi, tidak ada lagi ritual lain.

Bgmnkah cara tepat utk penyempurnaan abu jenazah?

Prinsipnya, baik pemakaman maupun kremasi, jenazah atau abu jenazah harus diperlakukan dengan hormat. Hal itu termuat dalam Order of Christian Funerals yang disahkan oleh Kongregasi Ibadat pada 1989. Alasannya, tubuh adalah Bait Roh Kudus yang berakar dari sakramen pembaptisan. Gereja menghormati badan yang sudah disucikan dengan air baptis. Dalam kremasi, bejana abu jenazah hendaknya terbuat dari bahan yang layak.

Selama dalam perjalanan, bejana dibawa dengan hormat sampai pada peristirahatan terakhir. Praktik menebarkan abu jenazah di laut, di gunung, di udara ataupun di tanah, dianggap tidak hormat. Abu jenazah boleh dimasukkan ke dalam laut, tetapi harus ditenggelamkan bersama bejananya; bukan dengan ditebarkan. Gereja juga melarang penyimpanan abu jenazah, baik di rumah keluarga maupun teman. Alasannya, rumah bukan tempat penyimpanan abu jenazah, dan praktik itu dapat menimbulkan kesan bahwa umat Katolik memuja arwah atau ”berkomunikasi” dengan arwah. Kolumbarium atau makam adalah tempat yang dianjurkan untuk menyimpan abu jenazah, baik permanen maupun sementara, sebelum dimakamkan di tanah maupun di laut.

 Haud timet mortem qui vitam sperat: Yg berharap hidup tidak akan takut mati.

Foto Misa Arwah 2014 by Irawan Tawang Ardi
klik link berikut Foto Misa Arwah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *