Katekismus Gereja Katolik tentang Hati Nurani
KGK 1778: Hati nurani adalah keputusan akal budi, di mana manusia mengerti apakah satu perbuatan konkret yang ia rencanakan, sedang dilaksanakan, atau sudah dilaksanakan, baik atau buruk secara moral.
Dalam segala sesuatu yang ia katakan atau lakukan, manusia berkewajiban mengikuti dengan seksama apa yang ia tahu, bahwa itu benar dan tepat.
Oleh keputusan hati nurani manusia mendengar dan mengenal penetapan hukum ilahi.
KGK 1785: Dalam pembentukan hati nurani, Sabda Allah adalah terang di jalan kita.
Dalam iman dan doa kita harus menjadikannya milik kita dan melaksanakannya.
Kita juga harus menguji hati nurani kita dengan memandang ke salib Tuhan.
Sementara itu kita dibantu oleh anugerah Roh Kudus dan kesaksian serta nasihat orang lain dan dibimbing oleh ajaran pimpinan Gereja.
(Bdk. Dignitatis Humanae 14)