| | |

Peraturan Puasa dan Pantang Tahun 2015

Mengacu Statuta Keuskupan Regio Jawa 1995 pasal 136 peraturan puasa dan pantang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Hari Puasa tahun 2015 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 18 Februari 2015, dan Jumat Agung tanggal 3 April 2015. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.
  2. Bertepatan dengan Hari Raya Imlek, Kamis, 19 Februari; saudari-saudara yang merayakannya tetap menjaga suasana masa Prapaskah, juga dapat mengatur saat puasa pada hari Jumat, 20 Februari 2015 dan pantang pada hari Sabtu, 21 Februari 2015
  3. Yang wajib berpuasa ialah semua Orang Katolik yang berumur 18 tahun sampai awal tahun ke- 60. Yang wajib berpantang ialah semua Orang Katolik yang berumur genap 14 tahun ke atas.
  4. Puasa dalam arti yuridis, berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang dalam arti yuridis, berarti memilih tidak makan daging atau ikan atau garam, atau tidak jajan atau merokok.

    Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka kami anjurkan, agar secara pribadi atau bersama-sama, misalnya dalam keluarga, atau seluruh lingkungan/wilayah, atau komunitas pastoran/biara atau komunitas seminari menetapkan cara puasa dan pantang yang dirasakan lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang ingin dinyatakan sebagai “perbuatan kasih yang menjadikan iman semakin hidup”.
    Sebagai sikap pertobatan nyata, beberapa hal dapat dibuat dan sangat kami anjurkan, antara lain:
    a. Dalam keluarga, pertemuan lingkungan atau komunitas, dicari bentuk-bentuk pantang dan puasa yang cocok dengan jenjang usia, sebagai bagian dari pembinaan iman menurut usia: usia dini dan anak, remaja dan orang muda, dewasa dan lansia.
    b. Pada hari Jumat dan hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas mengganti makanan pokok yang disukai dengan makanan pengganti dari bahan makanan lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana sudah muncul sebagai gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama peringatan Hari Pangan Sedunia – HPS).
    c. Selama empat puluh hari dalam masa Prapaskah secara pribadi atau dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/ seminari memilih tindakan tobat yang lebih berdaya guna untuk mewujudkan tindakan kasih.
    d. Menentukan gerakan pemberberdayaan dan tindakan nyata yang berdampak luas bagi lingkungan alam serta masyarakat sekitar sebagai wujud solidaritas.

  5. Hendaknya juga diusahakan agar setiap orang beriman kristiani baik secara pribadi maupun bersama-sama mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi, adorasi dan sebagainya.
  6. Salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaska ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP), yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak untuk pembaruan pribadi, serta mempunyai nilai dan dampak bagi peningkatan solidaritas pada tingkat paroki, keuskupan dan nasional.

Tema APP tahun 2015 ini adalah:
“Iman disertai perbuatan kasih menjadi semakin hidup.”
sebagaimana diuraikan dalam buku-buku yang diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang.

Semarang, 2 Februari 2015,
pada Pesta Yesus dipersembahkan di Bait Allah. Salam, doa dan Berkah Dalem,
Mgr Pujo Komplit

 

 

 

 

 

+ Johannes Pujasumarta
Uskup Keuskupan Agung Semarang

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *