| |

APP sebagai salah satu buah pertobatan puasa dan pantang

Selaras dengan Statuta Keuskupan Regio Jawa 1995 pasal 136 tentang Aturan Puasa dan Pantang, maka ditetapkan demikian:

  1. Hari puasa adl Rabu Abu dan Jumat Agung. Hari pantang adl Rabu Abu & 7 Jumat dlm masa puasa sampai Jumat Agung.
  2. Yang wajib berpuasa adalah semua umat Katolik yang telah berumur 18 th sampai awal tahun ke-60. Yang wajib pantang adalah semua umat Katolik yang berumur genap 14 th ke atas.
  3. Arti puasa adalah makan kenyang 1 kali sehari. Arti pantang adl memilih utk tdk makan daging, ikan, garam, jajan atau rokok.

Karena aturan puasa dan pantang terhitung ringan, maka dianjurkan agar baik secara pribadi maupun bersama misalnya sekeluarga, selingkungan, sewilayah menetapkan cara puasa dan pantang yang lebih berat, yang dirasakan selaras dengan semangat pertobatan dan matiraga seperti yang dikehendaki. Tentu saja aturan/ketetapan yang dibuat sendiri itu tidak mengikat suatu hukuman atau sanksi dosa.

  1. Juga diupayakan supaya setiap orang Katolik entah secara pribadi maupun bersama-sama, berupaya membaharui hidup rohani misalnya dengan rekoleksi, retret, olah rohani, jalan salib, meditasi, dsb.

5. Salah satu wujud pertobatan dalam masa Prapaskah adalah Aksi Puasa Pembangunan (APP) yang dimaksudkan agar terjadi pembaharuan diri secara batin dan olah rohani sehingga membuahkan hasil-hasil pertobatan dalam kehidupan bersama dan sesama teristimewa untuk mereka yang kecil, lemah, miskin, tersingkir dan difabel (KLMTD). *** –d2t–

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *