Sebaiknya Anda tahu
1) Seturut Pedoman Keuangan KAS, setiap paroki di KAS wajib menyetorkan Dana Solidaritas Paroki (DSP) setiap bulan yang didapatkan dari kolekte mingguan dengan prosentase yang telah ditentukan. Untuk paroki kita, DSP-nya sebesar 50%. Selain itu, 15% dari kolekte dan dana persembahan bulanan diperuntukkan bagi dana kaum papa miskin. Sisa dari DSP tsb. dipakai untuk
operasional paroki.
2) Tema Adven 2015: Langit Baru dan Bumi Baru di Keuskupan Agung Semarang (KAS). Kita diajak untuk mempersiapkan diri menyambut Ardas 2016-2020 serta Rencana Induk KAS 2016-2035. Mari kita hadir dalam pertemuan Adven lingkungan maupun dalam kelompok kategorial PIA dan OMK (ada buku panduan khusus, loh).