1) Seturut Pedoman Keuangan KAS, setiap paroki di KAS wajib menyetorkan Dana Solidaritas Paroki (DSP) setiap bulan yang didapatkan dari kolekte mingguan dengan prosentase yang telah ditentukan. Untuk paroki kita, DSP-nya sebesar 50%. Selain itu, 15% dari kolekte dan dana persembahan bulanan diperuntukkan bagi dana kaum papa miskin. Sisa dari DSP tsb. dipakai untuk
operasional paroki.
2) Tema Adven 2015: Langit Baru dan Bumi Baru di Keuskupan Agung Semarang (KAS). Kita diajak untuk mempersiapkan diri menyambut Ardas 2016-2020 serta Rencana Induk KAS 2016-2035. Mari kita hadir dalam pertemuan Adven lingkungan maupun dalam kelompok kategorial PIA dan OMK (ada buku panduan khusus, loh).